Mengenal CLM, Pengganti SIKM yang Jadi Syarat Beraktivitas di DKI

Pemprov DKI resmi meniadakan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi warga yang hendak masuk maupun keluar ibu kota. Kini, cara yang diklaim untuk mengendalikan aktivitas warga di DKI adalah dengan cara mengisi formulir CLM atau Corona Likelihood Metric (CLM).

Pengisian formulir CLM ini sendiri melalui aplikasi JAKI. Jika hasil reaktif atau malah positif, warga diimbau segera periksa ke rumah sakit terdekat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pada prinsipnya yang dikendalikan adalah pergerakan orang di Ibu Kota.

Dia menjelaskan SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sedangkan untuk CLM, untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.

Apa Sih CLM itu?

Syafrin menjelaskan formulir CLM berisi penilaian pribadi terkait kondisi saat itu. Makanya, warga diminta dengan sangat untuk jujur saat mengisi formulir.

“Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor,” ucapnya.

Lanjut dia, indikasi tersebut berdasarkan nilai yang telah ditetapkan. Bila tidak sesuai, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar rumah.

Sedangkan bila terindikasi terpapar, masyarakat direkomendasikan untuk melakukan tes pemeriksaan Covid-19.

“Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silakan lakukan perjalanan. Atau jika positif, tentu ada treatment tertentu, apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes,” jelasnya.

Masa Berlaku 7 Hari

Hasil self-assessment itu, kata Syafrin, hanya berlaku selama 7 hari atau satu pekan. Nantinya, warga diwajibkan untuk memperbaharui dengan mengisi ulang.

“Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga itu melakukan update. Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes,” jelasnya.

Siapa Sih yang Wajib Mengisi CLM?

Syafrin mengatakan yang diwajibkan mengisi CLM adalah mereka berdomisili di Jakarta maupun di luar namun hendak masuk ke ibu kota.

“Kita sarankan untuk yang bersangkutan mengisi (CLM) sehingga dia akan mendapat informasi dari awal apakah dia bebas melakukan perjalanan atau tidak,” ujarnya.

Syafrin menambahkan, nantinya akan dilakukan pengecekan secara random oleh pihak Pemprov DKI terkait hasil tes kalkulator Covid-19 di CLM.

Sebab hasil dari aplikasi tersebut dapat mendeteksi apakah masyarakat yang mengakses tersebut terindikasi terpapar virus corona atau Covid-19 atau tidak.

Bagaimana Cara Mengisi CLM?

Berikut cara pengajuan atau mengisi formulir CLM berdasarkan YouTube Jakarta Smart City:

1. Unduh aplikasi Jaki melalui play store atau app store

2. Pilih fitur JakCLM, kemudian perhatikan ketentuan yang tercantum di JakCLM

3. Salin pernyataan pada box yang telah disediakan

4. Masukan nama lengkap dan NIK sesuai KTP. Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali tes dalam satu Minggu

5. Masukan alamat sesuai dengan domisili kamu di Jakarta dan lengkapi identitas lainnya

6. Masukan juga nomor telepon dan email aktif

7. Isi semua pertanyaan secara benar dan jujur, yang meliputi informasi klinis, kondisi kesehatan, riwayat kontak, dan riwayat bepergian

8. Setelah selesai bisa cek kembali informasi rangkuman jawaban

9. Jika sudah sesuai centang pernyataan persetujuan lalu klik tombol lihat hasil tes

10. Kamu akan mengetahui hasil pemeriksaan sesuai kategori yang ada,
– orang tanpa gejala (OTG)
– orang dalam pemantauan (ODP)
– orang dalam pengawasan (PDP)

11. Unduh dan simpan hasil tes dengan memindai atau screenshot QR code di halaman hasil

12. Jika dari hasil tes kalkulator Covid-19 diprioritaskan untuk ikut tes PCR, ikuti langkah berikut,

– Unduh hasil tes kalkulator Covid-19 atau simpan QR code
– Konfirmasi kehadiran untuk tes PCR dengan menghubungi nomor telepon Puskesmas yang diberikan
– Datang ke Puskesmas yang telah ditentukan dengan membawa identitas dan hasil tes kalkulator Covid-19

[rhm/merdeka]

Simak berita dan artikel lainnya di Google News