Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan segera mengeluarkan instruksi presiden atau Inpres terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
“Saya akan segera mengeluarkan inpres kepada gubernur, dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol,”ujar Jokowi dalam pidatonya saat rapat tertutup dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu 15 Juli 2020 dikutip dari laman Setkab.go.id.
Saat ini, kata Jokowi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mendahului penerapan sanksi itu.
“Memang harus diberi sanksi. Kalau ndak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak. Dan kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada. Dan inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak-Ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya,” ujar Jokowi.
Hingga Rabu, 15 Juli 2020, kasus baru Covid-19 bertambah 1.522 kasus baru Covid-19. Penambahan itu menyebabkan kini kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 80.094 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 39.050 pasien dinyatakan sembuh. Sementara 3.797 pasien meninggal dunia.
[tempo]