Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib turun tangan untuk melakukan proses penyelidikan terhadap polemik dikeluarkannya izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi ancol oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Demikian dikatakan politikus Partai Gerindra Ali Lubis dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (15/7/2020). “Patut diduga ada tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 12 Huruf a dan b UU Tipikor tentang gratifikasi,” ungkapnya.
Kata Ali Lubis, kebijakan reklamasi ini merupakan proyek besar dan menggunakan uang yang tidak sedikit.
“Artinya demi transparansinya atas proses dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi ancol ini serta menghindari adanya Perbuatan tindak pidana korupsi atau gratifikasi atas dikeluarkan nya Kepgub No. 237 tahun 2020 maka KPK wajib turun tangan,” jelasnya.
Ali Lubis mempertanyakan, dasar hukum Anies mengeluarkan Kepgub No.237 tahun 2020. “Di dalam konsideran menimbang huruf b didalam Kepgub tersebut terkait proses permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi ancol yang diajukan oleh pihak PT. PJA ke Pihak Pemprov DKI tergolong sangat singkat,” jelasnya.