Pemuda di Sukoharjo Tewas Setelah Ditangkap Densus 88, Guru Besar Undip: Dugaan Pembunuhan di Luar Pengadilan

Ada dugaan pembunuhan di luar pengadilan (extrajudicial killings) terhadap pemuda asal Sukoharjo Muhammad Jihad Ikhsan yang tewas setelah ditangkap Densus 88.

Demikian dikatakan Guru Besar Undip Prof Suteki di akun Facebook-nya.

Kata Suteki, tindakan extrajudicial killings dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia karena telah mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil.

“Hak korban untuk hidup juga dilanggar, terutama di negara-negara yang sudah menghapuskan hukuman mati,” paparnya.

Kata Suteki, untuk negara yang belum menghapuskan jenis hukuman mati, penghukuman mati hanya boleh dilakukan setelah melalui proses hukum yang adil dan hanya untuk kejahatan-kejahatan yang paling serius (seperti yang diatur oleh Pasal 6 ICCPR), sehingga pembunuhan di luar hukum sama sekali tidak diperbolehkan.

Suteki berharap pembunuhan terhadap Muhammad Jihad Ikhsan yang diduga sebagai teroris dapat diusut tuntas dan berjalan secara transparan

“Mestinya sejak awal harus ada keyakinan polisi bahwa proses hukum bisa dilakukan bila terdapat bukti yang kuat dengan prinsip praduga tak bersalah, prinsip due process of law serta equality before the law,” jelasnya.

Dugaan extrajudicial killings yang menimpa kasus Siyono, Qidam Al-Farizki dan Muhammad Jihad Ikhsan ini justru memicu keresahan di tengah masyarakat.

Menurut Suteki, jika terbukti ada oknum polisi yang patut diduga apalagi yang terbukti telah melakukan pembunuhan di luar proses peradilan (extrajudicial killings), maka oknum polisi tersebut harus diproses hukum dan diberikan sanksi berat karena telah melakukan pelanggaran HAM dan juga pembunuhan.

“Berharap ke depan, penegakan hukum kita semakin menjauhkan diri dari konsep industri hukum yang cenderung menindas rakyat secara bengis,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News