Polisi menangkap dua laki-laki berinisial GU dan INS yang melakukan hubungan intim sesama jenis di Pancoran Beji, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.
Keduanya ditangkap pada Kamis (9/7/2020) sore.
“Ditangkap karena diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di tempat suci di Beji,” ujar Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja, saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).
Sudyatmaja menjelaskan, awalnya ada dua warga yang sedang memancing di sekitar lokasi kejadian pada Selasa (7/7/2020).
Kedua pemancing ini kemudian memergoki dua laki-laki sedang berhubungan intim di tempat tersebut.
Saat didekati, keduanya kabur dan meninggalkan sepeda motornya. Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari sepeda motor tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku. Pada Kamis sore keduanya ditangkap di wilayah Denpasar.
Dari pemeriksaan di Mapolsek Ubud untuk diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun.
Sudyatmaja menambahkan, pihak desa akan menggelar pecaruan atau upacara di tempat kejadian untuk menyucikan tempat tersebut.
(kompas)