Aktivis media sosial Denny Siregar tetap diproses hukum dan masuk penjara walaupun sudah meminta maaf karena melanggar pidana delik pribadi dan delik umum dalam ujaran kebencian di UU ITE.
“Kasus Denny Siregar melanggar pidana delik pribadi dan delikk umum dalam UU ITE,” kata pakar Hukum Hans Sutha SH kepada suaranasional, Selasa (8/7/2020).
Menurut Hans Sutha, Denny Siregar yang melanggar pidana delik pribadi dan delik umum di UU ITE terancam 4 sampai 6 tahun penjara.
Disebutkan, dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kata Hans Sutha, pernyataan Denny Siregar memunculkan keresahan masyarakat di kalangan umat Islam. “Muncul gelombang demonstrasi yang meminta Denny Siregar minta dipenjara,” paparnya.
Menurut Hans Sutha, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman sudah menyatakan, tetap memproses hukum Denny Siregar. “Pernyataan AKP Yusuf Ruhiman menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan status tersangka Denny Siregar,” jelas Hans.
Diketahui, dalam unggahannya, Denny menulis status berjudul ‘ADEK-ADEKKU CALON TERORIS YANG ABANG SAYANG’ dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Foto yang diunggah Denny, belakangan diketahui adalah foto santri Pesantren Tahfidz Qur’an Darul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto tersebut diambil saat para santri mengikuti aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal pada 2019.