PT Pertamina dikabarkan sedang mempertimbangkan, untuk menyetop penjualan bahan bakar minyak yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. BBM yang dimaksud adalah Premium dan Pertalite.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati beralasan bahwa pencemaran lingkungan menjadi salah satu faktor utama, yang mendasari adanya pertimbangan tersebut.
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK memiliki keputusan nomor 20 tahun 2017, yang membahas soal batas aman penggunaan bahan bakar berdasarkan research octane number atau RON.
“Ada regulasi KLHK, yang menetapkan bahwa untuk menjaga polusi udara, ada batasan di RON berapa, di kadar emisi berapa. Jadi, nanti yang kami prioritaskan adalah produk yang ramah lingkungan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari 100kpj, Rabu 17 Juni 2020.
Dalam aturan yang dikeluarkan oleh KLHK, disebutkan bahwa jenis bahan bakar minyak yang masuk dalam klasifikasi ramah lingkungan adalah yang memiliki spesifikasi minimal RON 91, dengan kandungan sulfur maksimal 50 particle per million. Sementara untuk BBM mesin diesel, ambang batas terendahnya adalah Cetane Number 51.
Dari berbagai jenis BBM yang dijual Pertamina saat ini, ada tiga produk yang klasifikasinya di bawah dari aturan tersebut. Yakni Pertalite dengan RON 90, Premium RON 88 dan Solar CN 48.
Nicke mengaku, saat ini pihaknya masih terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut. Sebab, harga jual BBM menjadi salah satu faktor yang sangat mempengaruhi masyarakat.
“Kami akan terus mendorong masyarakat menggunakan BBM ramah lingkungan. Jadi, kami akan dorong ke arah produk yang lebih bagus. Feasibility BBM ramah lingkungan bakal kami tambah, untuk kebaikan anak dan cucu kita ke depannya,” tuturnya.
(Vivanews)