Harris Arthur Hedar yang pernah terlibat dalam kasus suap penyidik Mabes Polri AKBP Brotoseno ditunjuk Rezim Jokowi menjadi Komisaris Independen PT Wijaya Karya Tbk (PT WIKA).
Dua komisaris independen lainnya adalah mantan Direktur Jasa Marga Adityawarman dan Suryo Hapsoro Tri Utomo. Komisaris Utama dipercayakan kepada Jarot Widyoko. Komisaris lainnya adalah Edy Sudarmanto, Firdaus Ali, dan Satya Bhakti Parikesit.
Penetapan jajaran Komisaris PT WIKA diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Senin (8/6). Rapat juga memutuskan penggantian direktur utama. Tumiyana digantikan Agung Budi Waskito yang sebelumnya direktur.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Harris dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kemudian pada tingkat banding, hukuman Harris dikurangi menjadi 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Harris Arthur Hedar dalam kasus suap yang menyeret penyidik Mabes Polri AKBP Brotoseno.
“Mengabulkan permohonan kasasi Harris Arthur Hedar,” demikian bunyi putusan majelis kasasi MA seperti dikutip dalam website Direktori Putusan MA, Minggu (25/11).
Perkara dengan nomor 1643 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh majelis hakim Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Majelis hakim memvonis bebas Harris Artur Hedar terkait dengan kasus dugaan suap Raden Brotoseno, Kanit V Divisi III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.