Rezim Jokowi menunjukkan otoritarianisme untuk melindungi kepentingan pemodal. Gejala ini dapat dilihat dari kehendak memberlakukan UU Darurat Sipil dalam menghadapi wabah covid-19.
Demikian dikatakan pengamat politik Smith Alhadar dalam artikel berjudul “Lawan Otoritarianisme Rezim Jokowi” yang dieditori Abdurrahman Syehbubakar.
Kata Smith Alhadar, Rezim Jokowi terlihat otoriter seperti pemberlakuan darurat sipil dalam kondisi yang tidak memaksa ini dilihat sebagai upaya rezim memberangus demokrasi. Karena itu masyarakat sipil bereaksi keras atas wacana itu.
Menurut Smith Alhadar, upaya rezim melakukan konsolidasi kekuasaan otoritarian dan mendahulukan kepentingan kaum oligark adalah Perppu No 1 Tahun 2020 yang kini telah menjadi UU.
“Perppu itu memberikan kekuasaan sangat besar bagi eksekutif dengan menghilangkan hak pengawasan dan budgeting DPR. Artinya, rezim bebas menentukan besar buget, utang, dan penggunaan budget tanpa pengawasan legislatif.
Lanjut Smith, Rezim Jokowi otoriter dapat dilihat dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila yang mengantisipasi dan mengkriminalisasi gerakan kontra rezim sebagai kelompok anti-Pancasila. “Di luar itu, paling tidak ada lima paket UU yang mendahulukan kepentingan kaum oligarki,” pungkasnya.