Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina di Indonesia mendapat gaji yang cukup besar. Mereka mendapat gaji Rp 450 juta per tahun. Jadi setiap bulan TKA Cina digaji Rp37.500.000.
Demikian dikatakan Minister Counselor Kedutaan Besar Cina di Indonesia Wang Liping dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).
Upah sebesar itu masih ditambah biaya penerbangan dan akomodasi yang dibebankan kepada perusahaan.
“Seorang pekerja terampil Cina pada umumnya dibayar US$ 30 ribu per tahun ditambah biaya penerbangan internasional dan akomodasi yang wajib ditanggung oleh perusahaan,” ungkapnya.
US$ 30 ribu atau sekitar Rp 450 juta per tahun (kurs Rp 15 ribu).
“Sementara itu, seorang pekerja lokal Indonesia dibayar 10 persen dari total biaya pekerja Cina,” tambahnya.
Wang mengatakan, karena mahalnya tenaga kerja Ciina, sebetulnya perusahaan pada proyek kerja sama akan mencari pekerja lokal karena gajinya lebih murah.
“Oleh karena itu, demi mengendalikan biaya, investor Tiongkok tak mempunyai alasan untuk tidak mempekerjakan pekerja lokal,” kata Wang.
Hanya, masalah yang terjadi adalah daerah sekitar proyek biasanya tak mampu menyediakan cukup tenaga kerja yang terampil. Maka dari itu, beberapa pekerja Cina didatangkan.
“Bagi beberapa proyek yang diinvestasikan oleh pelaku usaha Cina, memang Indonesia tak mampu menyediakan cukup tenaga teknis dan pekerja terampil, makanya perusahaan Cina harus menggunakan pekerja Cina meskipun biayanya tinggi,” papar Wang.