Ruslan Buton seorang pemberani dalam menyuarakan kebenaran dan korban dari kriminalisasi hukum di Indonesia.
“Dia dikriminalisasi karena idialisme dan keberaniannya yang luar biasa,” kata Eks Ketua Umum PB HMI M Fakhruddin di akun Twitter-nya @Fakhruddin_MS.
Menurut Fakhruddin, keberanian dan ideliasme, Ruslan Buton layak mendapatkan pangkat penghargaan jenderal.
“Kalaulah ada pangkat penghargaan Jenderal (honoris causa) seperti gelar kehormatan. Rasanya Ruslan Buton paling pantas menyemat gelar atau pangkat itu,” jelasnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus ujaran kebencian Ruslan Buton ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim selama 20 hari ke depan sejak Jumat (29/5) hingga 17 Juni 2020.
“Ya, sudah ditahan di (Rutan) Bareskrim,” kata Irjen Argo saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (30/5/2020), dilansir dari Antara.
Dia melanjutkan, Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.