KSPI– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kebijakan pemberian Gaji 13 Atau Uang Apresiasi kepada Tenaga Honorer Pegawai Non PNS/Penyedia Jasa Lainya Orang Perorangan ( PJLP ) DKI Jakarta menjelang lebaran tahun ini.
“Kebijakan tersebut disambut gembira oleh segenap Tenaga Honorer Pegawai Non PNS/PJLP DKI Jakarta di Semua SKPD UKPD” ucap Memed Jaenal Mustopa, Pengurus Forum Guru Honorer, Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia.
Senada dengan Memed, Pengurus Forum FGTHSI Hamdi Zaenal juga mengungkapkan kegembiraannya atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 34/SE /2020 Tanggal 19 Mei 2020 TENTANG APRESIASI DALAM BENTUK UPAH KETIGA BELAS KEPADA PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN TAHUN ANGGARAN 2020 ditengah pandemi Covid19.
Hamdi Zaenal, Dewi Yusnita, Alpin, Eri, dan Ustadz Nasir selaku Pengurus Forum Guru Honorer, Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) selama ini sangat Gencar Melakukan Kordinasi dengan Eksekutif dan Legislatif di DKI Jakarta sejak minggu pertama ramadhan, mereka menyampaikan bahwa memang ketentuan diatas telah tercantum dalam Peraturan Gubernur No 212 Tahun 2016 Sebagaimana Telah diubah dengan peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 Pada Pasal 9 ayat ( 4 ).
Forum Guru Honorer, Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD DKI serta Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Yang tak kenal lelah menyerap aspirasi dan Keluhan Tenaga Honorer sehingga bisa mendorong Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada Tenaga Honorer Pegawai Non PNS/Penyedia Jasa Lainya Orang Perorangan ( PJLP ) DKI Jakarta.
Narahubung :
Hamdi Zaenal
Pengurus FGTHSI
0815-1396-2877
[kspi .or.id]