Pemprov Kalsel Buka Lowongan Petugas Pemakaman hingga Dokter Spesialis Covid-19


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya melakukan percepatan penanganan Covid-19. Salah satunya, membuka lowongan untuk tenaga medis dan tenaga penunjangan penanganan corona, mulai dari petugas pemakaman, hingga dokter spesialis.



Pembukaan lowongan ini berdasarkan surat pengumuman yang ditandatangani Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie, atas nama Gubernur Sahbirin Noor. Berdasarkan surat Pengumuman Nomor 810/ 1097/PPL I/BKD/2020 tentang Seleksi Penerimaan Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), lowongan dibuka untuk 136 formasi.





Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, ratusan formasi itu terdiri atas, perawat S-1 sebanyak 71 formasi; perawat D-III Keperawatan 30 formasi; dokter spesialis paru 5 formasi; dokter umum 8 formasi; dan pranata laboratorium kesehatan D-III Analis Kesehatan 2 formasi.



Kemudian, pramu kebersihan SMA/sederajat sebanyak 4 formasi, pengadministrasi umum pasien dengan ijazah SMA/sederajat 3 formasi dan petugas keamanan ijazah SMA/sederajat 3 formasi. 



Selanjutnya, pranata jamuan minimal ijazah SMA/sederajat 2 formasi. Pramu bakti minimal ijazah SMA/sederajat 5 formasi, serta petugas pemakaman minimal ijazah SMA/sederajat sebanyak 3 formasi.



“Ada beberapa persyaratan dalam perekturan ini. Pertama, warga negara Indonesia. Kemudian, pelamar hanya boleh melamar satu jenis formasi,” kata Hanif.



Adapun persyaratan pelamar di antaranya, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melamar. Khusus untuk dokter spesialis, maksimal berusia 45 tahun saat melamar. Sementara formasi jabatan petugas pemakaman wajib berjenis kelamin laki-laki.



Syarat lain, berkelakuan baik. Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan, dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.



Pelamar harus sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS. Selanjutnya, memiliki kualifikasi pendidikan/berijazah sesuai dengan persyaratan. Untuk formasi jabatan sebagai tenaga kesehatan, harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR Intership).



Hanif menambahkan, pelamar harus bersedia mengabdi dengan sebaik-baiknya dan sepenuh hati dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Kemudian, telah memperoleh izin dari orang tua/wali/suami/istri.



“Yang terpenting, juga bersedia tinggal di lingkungan penugasan yang akan ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Hanif.



Adapun masa tugas tenaga khusus akan berakhir ketika masa kedaruratan Covid-19 berakhir sesuai perjanjian kerja. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui laman http://covid19.bkd.kalselprov.go.id.



“Pendaftaran dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 26 sampai dengan 28 Mei 2020,” ujarnya.





(Inews)