Ngeri, Paksi Katon Yogyakarta Tuding DPR Disusupi PKI

Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah menyusup di DPR terlihat dengan tidak disertakan Tap MPRS nomor 25/MPRS/1966 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme leninisme sebagai rujukan atau konsideran dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Sejak 2009 kami melihat kader PKI sudah mulai menyusup [ke DPR] untuk dapat memilih dan dipilih,” kata Ketua Paguyuban Seksi Keamanan Keraton (Paksi Katon) Yogyakarta, Muhammad Suhud disela-sela aksi, Rabu (20/5/2020).

Kata Muhammad Suhud, penyusupan PKI di DPR terlihat tidak mencantumkan Tap MPRS 25/1966 itu dalam RUU HIP.

Suhud menilai, kondisi bangsa yang tengah carut marut dimanfaatkan oleh kader komunis melalui tangan-tangan partai politik untuk memperoleh status politik penuh.

Bahkan mereka menyebut, kader ini disinyalir ikut mewarnai haluan negara RI sekaligus menumpuk kekayaan untuk persiapan Pemilu 2024.

Menurutnya, mereka bisa saja menempatkan kader-kader komunis untuk duduk di pemerintahan. Oleh sebab itu, massa menuntut adanya pelaksanaan pancatura.

Diantaranya pemerintah harus mengembalikan UUD 1945 seperti bentuk aslinya. Selain itu, mencabut surat keputusan MK tentang diberinya hak memilih dan dipilih kader komunis.

Yang tak kalah, sambung dia, perlu adanya reformasi total tatanan berbangsa dan bernegara. Kabinet Indonesia Maju yang berisi para avonturir politik juga perlu dirombak.

“Karenanya kami menuntut kalau sampai nanti Tap MPRS 25/1966 dihapus dari RUU HIP, lebih baik DPR dibubarkan saja,” Pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News