Pergub No 47 tahun 2020 yang dikeluarkan Anies Baswedan, tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta tertanggal 14 Mei 2020 sangat diskriminatif.
“Pergub tersebut Sungguh diskriminatif, tidak adil & pilih kasih,” kata politikus Gerindra Ali Lubis kepada suaranasional, Jumat (15/5/2020).
Kata Ali Lubis, dalam Pergub itu sangat jelas, terlihat di Bab VI yang hanya melarang penyelengara transportasi darat saja. Bahkan dalam Pasal 15 ayat 3 huruf a Penyelengara Transportasi Darat dikenakan Sanksi denda 10 Juta jika melanggar.
“Pertanyaannya kenapa Gubernur Anies cuma larang Penyelengara Transportasi Darat saja? transportasi Laut & Udara kenapa tidak dilarang?” kata Ali Lubis.
Ali Lubis mengatakan, lalu lintas pergerakan orang keluar & masuk ke Jakarta juga menggunakan transportasi laut dam udara.
“Seharusnya Gubernur Anies harus bersikap bijak & adil serta berdiri diatas semua golongan tanpa harus membeda-bedakan, sesuai Amanat Konstitusi & Agama,” pungkasnya.