Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kebijakannya tidak berpihak kepada rakyat seperti menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Jokowi yang pro-rakyat itu hanya di masa kampanye, karena ia butuh suara rakyat,” kata Indoprogress di akun Twitter-nya @indoprogress.
Menurut Indoprogress, kebijakan Jokowi lebih menguntungkan kelompok oligarki. “Setelah menang jadi presiden, dia jadi pro-oligarki karena dia butuh duitnya oligarki,” jelasnya.
Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, dari saat ini Rp80 ribu. Iuran peserta mandiri Kelas II Rp100 ribu, dari sebelumnya Rp51 ribu. Hal ini berlaku mulai Juli 2020.
Selain itu, iuran BPJS Kesehatab peserta mandiri Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu. Namun, ada subsidi Rp16.500 hingga 2021 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.
Pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7000. Walhasil, iuran BPJS Kesehatan Kelas III mencapai Rp35.000.
Sementara, pada Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA, iuran Kelas I Rp160 ribu, Kelas II Rp110 ribu, dan Kelas III Rp42ribu.