Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejalan dengan Partai NasDem yang memasukkan TAP MPRS XXV/1996 Tentang Pembubaran PKI sebagai landasan (konsideran) di dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
TAP MPRS XXV/1966 masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia. TAP MPRS tersebut dalam hierarki perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan,” kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini di Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut dia, TAP MPRS XXV/1966 itu berkaitan erat dengan sejarah Pancasila sehingga setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, dan PKI pernah gagal mengganti ideologi Pancasila.
“Menurut F-PKS, aneh jika TAP MPRS tidak dijadikan konsideran. Bicara ideologi Pancasila harus berani secara tegas menolak anasir yang mengancam keberadaannya,” ujarnya.
Fraksi PKS, lanjutnya, meminta secara tegas agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan sebagai konsideran RUU HIP dan ke depan dalam pembahasan RUU HIP.
“Kami dengar sejumlah fraksi berkomitmen untuk mengusulkan hal yang sama,” katanya.
Sebelumnya, Partai NasDem meminta pembahasan RUU HIP mengakomodasi TAP MPRS nomor XXV/1996 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran (landasan) di dalam RUU tersebut.
NasDem menganggap, TAP MPRS Pembubaran PKI sebagai salah bentuk akomodasi kepentingan kedewasaan politik di DPR.
“Fraksi Partai NasDem belum bisa mendukung berlanjutnya RUU HIP ke fase pembahasan berikutnya sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU dimaksud,” ujar Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali, Senin (11/5).