Hukum Menyahur Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal

Oleh : Ust. Basri Suwarno.

Dalam masalah ini kita harus perinci permasalahannya kenapa dia tidak berpuasa dan apa sebabnya dahulu.

1.Seandainya orang tua kita tidak puasa karena sakit, atau safar atau mungkin haidh

Jika permasalahannya seperti diatas maka dia harus mengqodho dihari lainnya diluar bulan romadhon, sebagaimana firman Allah..

….ومن كان مريضا او على سفر فعدة من ايام اخر…

“….dan barang siapa yang ia sakit atau safar (kemudian ia berbuka karena tidak kuat) maka ia harus mengganri (puasanya) di hari-hari lain sebanyak puasa yang ditinggalkannya…”
(Qs. al baqoroh: 185).

Dan jika ternyata belum sempat ia mengganti puasanya ternyata ia meninggal dunia maka dalam hal ini dibolehkan anaknya menyahurkan puasa untuk orang tuanya itu, sebab berarti orang tuanya punya hutang pada Allah.

Rasululloh bersabda:

من مات وعليه صيام صام عنه وليه..

“Barang siapa yang ia meninggal dunia dan ia ada (hutang) puasa maka walinya (anaknya/ahli warisnya) berpuasa untuknya..,”
(HR. Bukhori: 1952/ Muslim: 1147).

جاء رجل الى النبي، فقال: يارسول الله، ان امي ماتت وعليه صوم شهر، افاقضيه عنها؟، قال: نعم. قال: فدين الله احق ان يقضى..

“Datang seorang laki-laki pada nabi dan ia berkata: “ya rasululloh, sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan baginya ada (hutang) puasa sebulan, apakah aku bileh meng-qodhokan puasanya?, ia (nabi) berkata: ” ya,”, dan (nabi) bersabda: “hutang pada Allah lebih berhak untuk disahur/dilunasi..”
(HR. Bukhori: 1953/ Muslim: 1148).

2. Orang tua tidak puasa karerna sudah tua dan tidak sanggup puasa lagi.

Jika orang tua yang sudah tua renta maka ia tidak puasa tapi ia harus membayar fidyah dengan memberikan makanan mengenyangkan setiap hari pada seorang miskim.

Allah berfirman:

…وعلى الذين يطقونه فدية طعام مسكين…

“….dan bagi orang yang tidak sanggup untuk puasa lagi (seperti orang tua renta), maka ia fidyah memberi makan seorang miskin (setiap harinya)…”
(Qs. al baqoroh: 184).

وعن ابن عباس،قال: رخص للشيخ الكبير، ان يفطر ويطعم عن كل يوم مسكينا، ولا قضاء عليه…

“Dari Ibnu Abbas berkata: diberi rukhshoh untuk orang tua renta agar ia tidak puasa namun ia harus memberi makan setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho atasnya…”
(HR. Daruquthni: 205 di ahohihkan oleh hakim).

Jika permasalahan orang tua tidak puasa karena tua renta, atau sakit yang menurut dokter tidak mungkin bisa puasa lagi, kemudian ia meninggal dunia dan belum sempat membayar fidyah maka walinya boleh membayarkan fidyah untuknya dan bukan qodho puasa, karena perintah untuk mereka bukan qodho tapi adalah fidyah..

3. Jika orang tua tidak puasa karena memang tidak mau puasa.

Jika permasalahannya seperti ini, dimana orang tua tidak puasa karena memang tidak mau puasa karena nafsu dan lemahnya iman, maka ia berdosa dan tidak ada qodho atasnya dan otomatis walinya tidak boleh mengqodholan puasa untuk orang tuanya.

Wallohu a’lam

(Ust. Basri Suwarno )

Simak berita dan artikel lainnya di Google News