PKS: PLN Sebaiknya Diskon Tarif Listrik Korban PHK

Serpong –  Anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS, Mulyanto, minta PLN memperluas program diskon biaya listrik bagi pelanggan 900 VA (non subsidi) dan 1.300 VA korban PHK dan pelaku UMKM terdampak pandemi Covid 19. Karena sekarang yang mendapat diskon hanya pelanggan 450 VA dan 900 VA (bersubsidi).

Padahal, saat ini Mulyanto melihat masyarakat mulai kesulitan melaksanakan kegiatan ekonomi sehingga berdampak pada berkurangnya pendapatan.

Mulyanto mengutip data Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koperasi yang menyebutkan saat ini terdapat sekitar 116 ribu perusahaan, 40 ribu UMKM terkendala operasional yang mengakibatkan terjadinya 2 juta kasus PHK akibat pandemi Covid 19.

Sebagai wujud keprihatinan dan empati terhadap masyarakat korban PHK dan pengusaha kecil yang kesulitan usaha sebaiknya PLN bersedia memberikan keringanan pembayaran tagihan listrik beberapa bulan ke depan.

Berdasarkan perhitungan PKS, dana yang diperlukan untuk melaksanakan diskon tarif tidak terlalu besar namun dampaknya sangat berarti bagi masyarakat.

Secara sederhana Mulyanto memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan program potongan harga tagihan listrik ini sebesar Rp 883 miliar untuk 3 bulan. Asumsinya jika saat ini terdapat 2 juta pelanggan listrik 900 VA (non-subsidi) yang kena PHK maka perhitungannya jadi 2 juta x Rp 143 ribu (biaya rata-rata perbulan) x 3 bulan = Rp 858 miliar.

Sedangkan biaya potongan harga listrik bagi UMKM diperhitungkan sebesar 40 ribu x Rp 210 ribu (biaya rata-rata perbulan) x 3 bulan = Rp 25,2 miliar.

Jadi total jumlah keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk pemberian diskon tarif listrik sebesar Rp 883 miliar untuk 3 bulan.

“Rasanya itu bukan angka yang besar untuk membantu meringankan beban masyarakat. Perhitungan ini jauh lebih kecil dari yang diperkirakan PLN sebelumnya yaitu Rp 16,7 triliun.

Kami menghitung asumsi tambahan anggaran subsidi ini secara fokus hanya untuk membantu pelanggan PLN korban PHK dan UMKM terdampak pandemi Covid 19,” ujar Wakil Ketua FPKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan ini.

[subhan/kontributor]

Simak berita dan artikel lainnya di Google News