Keberadaan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan datang di Sulawesi Tenggara (Sultra) sesuai dengan undang-undang (UU).
“Dari sisi hukum atau peraturan penggunaan TKA semuanya terpenuhi,” kata Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi, Kamis (30/4/2020) dikutip dari Kumparan.
Kata Aris, perusahaan yang menggunakan TKA China di Sultra sudah melalui tahap peraturan di Indonesia.
“Mengacu pada Pemen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya, secara legalitas Kemnaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna,” paparnya.
Menurut Aris, perusahaan di Sultra yang mendatangkan TKA China juga telah memenuhi aturan saat ada virus Covid-19.
“Karena dari sisi hukum atau peraturan penggunaan TKA semuanya terpenuhi, termasuk penggunaan TKA pada masa pandemik COVID-19, terutama Pemen Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020, yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf f,” ungkap Aris.
Kemenaker telah menyurati kedua perusahaan pada 15 April. Isinya adalah, kedua perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk memitigasi dan memastikan calon TKA asal China tak terpapar corona.
Kemenaker juga meminta kedua perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lokal serta warga sekitar. Selain itu, kedua perusahaan juga diminta memastikan aktivitas tetap berjalan sehingga tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal.
“Perlu kami tambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan persetujuan atau pengesahan RPTKA dari kedua perusahaan di lapangan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan dan masyarakat setempat dan sekaligus mencegah pembangunan aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sehingga kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja lokal dapat dihindarkan,” tulis Aris dalam surat Kemenaker tertanggal 15 April.