Saat ini beredar surat yang menyebutkan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, Polri akan memeriksa Said Didu pada Senin, 4 Mei 2020 15 Direktorat Siber Bareskrim pukul 10.00 WIB.
Tidak diterangkan kasus apa yang akan diperiksa oleh polisi. Namun, dalam surat yang beredar pada Kamis, 30 April 2020 malam ini, Polisi ingin meminta keterangan Said Didu terkait muatan penghinaan dan pencemaran nama baikdan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Polisi mendasarkan pemeriksaan ini menggunakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Surat pemanggilan ini diteken oleh Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. Dalam surat ini, pelapor adalah seseorang bernama Arief Patramijaya.
Tempo sudah mengkonfirmasi surat ini kepada Said Didu. Namun, pesan WhatsApp hanya dibaca. Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono akan mengecek surat tersebut.
(Tempo)