Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa Maikel meminta pemerintah segera mencairkan dana pembiayaan pasien covid-19 ke rumah sakit. Permintaan disampaikan terkait tunggakan pembayaran tagihan yang sampai saat ini belum beres.
Ia mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya sampai dengan Senin (20/4) kemarin, ada 125 rumah sakit yang telah melayani pasien PDP covid-19, namun belum menerima pencairan dana.
Rumah sakit tersebut berada di Jakarta. Ia tak menjelaskan berapa total tagihan yang disampaikan oleh 125 rumah sakit tersebut. Ia hanya mengatakan masalah muncul karena petunjuk teknis dan mekanisme pengajuan klaim dari Kementerian Kesehatan yang bertele-tele.
“Karena juknis dan mekanisme klaim juga baru diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam Juknis tersebut disebutkan bahwa klaim akan dibayarkan jika berita acara pemeriksaan verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan telah diserahkan ke Kemenkes paling lambat 14 plus 3 hari kerja,” katanya kepada CNNIndonesia, Senin (20/4).
“Problem pembiayaan ini harus segera diatasi, karena mengingat semakin bertambahnya kasus covid-19, Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan,” tambahnya.
Ia mengatakan kalau dibiarkan terus berlarut-larut masalah tersebut berpotensi membebani rumah sakit. Pasalnya, banyak rumah sakit baik rujukan covid-19 maupun non-rujukan di berbagai daerah yang belum mendapat penggantian biaya dari pemerintah.
Padahal, menurutnya beban rumah sakit cukup berat dalam operasional sehari-hari.
Selain masalah pembayaran klaim, Mahesa juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi seluruh petugas kesehatan yang menangani virus corona.
Biaya operasional rumah sakit juga harus terpenuhi untuk keberlangsungan pelayanan medis. “Kemampuan RS dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama harus dijaga agar bisa melayani masyarakat, termasuk kemampuan membayar gaji dan jasa medik,” ujarnya.
Dalam keterangan resminya, Mahesa menjelaskan beberapa hal yang membuat beban pendanaan rumah sakit meningkat selama pandemi virus corona. Salah satunya, imbauan tidak membuka praktik dari Dirjen Pelayanan Kesehatan.
Perlu diketahui, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo telah mengeluarkan surat edaran Nomor YR03.03/III/III8/2020 berisi imbauan untuk tidak membuka praktik rutin kecuali dalam keadaan darurat., Senin (16/4).
Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota, serta direktur utama atau kepala rumah sakit tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona.
Ia mengatakan selain berdampak pada penurunan kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan, imbauan juga menambah beban pendanaan rumah sakit.
“Ditambah adanya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan No.1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin kecuali emergensi. Akhirnya pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJS Kesehatan maupun dari pasien umum menurun drastis,” katanya.
Sementara itu Kementerian Kesehatan yang dikonfirmasi mengenai masalah pembayaran klaim rumah sakit tersebut sampai dengan saat ini masih menyatakan belum mengetahui soal tunggakan tersebut. “Belum tahu saya,” kata Kepala Puskom Kemenkes Busroni.
(mel/agt/Cnnindonesia)