Ketidakadilan diperlihatkan adanya penolakan polisi terhadap laporan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang staf khusus (stafsus) milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra.
“Kalau yang dilaporkan orang biasa dan kalangan yang kritis, polisi cepat merespon,” kata pengamat politik Muhammad Huda kepada suaranasional, Sabtu (18/4/2020).
Menurut Huda, harusnya polisi merespon dan memanggil staf khusus milenial Jokowi. “Kalau langsung ditolak, ini menunjukkan ketidakadilan. Orang di depan hukum sama,” jelasnya.
Kata Huda, polisi tidak perlu takut memeriksa staf khusus milenial Presiden Jokowi. “Justru adanya penolakan ini, publik makin pesimis dalam penegakan hukum di Indonesia,” jelasnya.
Staf Khusus (Stafsus) milenial Presiden Jokowi Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra, dilaporkan oleh pengacara M Sholeh dan Tomi Singgih ke Bareskrim Mabes Polri. Kedua pengacara menduga stafsus milenial itu melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang mengirimkan surat dengan kop Sekretariat Kabinet kepada camat-camat di berbagai daerah.
Namun, laporannya tidak diterima oleh pihak kepolisian. “Nah, kami tadi sempat berdebat karena SPKT belum mau menerima pengaduan kami, dianggap masih kurang dan masih prematur. Padahal, bukti awal itu menurut kami sudah,” kata pengacara M Sholeh di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
“Tetapi, oleh SPKT dikasih jalan tengah. Surat kami secara resmi diajukan kepada kapolri. Kami dikasih tanda terima, surat kami sudah masuk. Insya Allah minggu depan kami ke sini lagi,” kata dia.