Persidangan kasus yang melibatkan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan menguatkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap.
“Dari persidangan terungkap fakta chat Whatsapp kader PDIP Saeful Bahri dengan Hasto untuk mengurus PAW Harun Masiku yang melibatkan Wahyu Setiawan,” kata pengamat politik Muhammad Yunus Hanis kepada suaranasional, Sabtu (18/4/2020).
Menurut Yunus, dari persidangan fakta ini, KPK bisa menetapkan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap. “KPK itu memiliki teknologi canggih yang bisa menyadap whatsapp maupun pembicaraan melalui telepon. KPK memiliki data whatsapp Hasto dengan terdakwa lainnya,” paparnya.
Kata Yunus, Harun Masiku yang hilang harus segera ditangkap agar kasus ini bisa segera tuntas. “Kalau dilihat kasus ini, KPK terlihat takut karena melibatkan petinggi partai penguasa,” jelas Yunus.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap percakapan WhatsApp antara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan terdakwa penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. Percakapan itu dilakukan pada hari Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Isi percakapan yang dibuka dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 April 2020. Hasto memberikan kesaksian melalui konferensi video. Jaksa KPK Takdir Suhan menyebut dalam komunikasi itu Saeful berkata kepada Hasto bahwa dia sedang menuju DPP PDIP. Ada yang ingin dijelaskan olehnya secara lisan kepada Hasto. “Saya otw ke DPP mas, saya jelaskan lisan,” kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan.
Jaksa melanjutkan, Saeful juga berkata sempat melakukan pertemuan dengan Wahyu dan Ketua KPU Arief Budiman pada malam harinya. “Semalam kami masih meeting dengan Wahyu, ada Mas Arief juga, intinya Wahyu masih dalam lobi itu, surat sudah terbit, tapi masih on going process. Karena kita, dia belum sempat ngedrop ke semua komisioner,” kata jaksa membacakan BAP.
Hasto awalnya membantah ada chat tersebut. Namun, akhirnya dia mengakui setelah jaksa membacakan BAP. “Saya tidak memberi atensi apa-apa karena OTT yang terjadi kepada saudara terdakwa (Saeful), sehingga saya juga tidak memahami apa yang dimaksudkan dari pesan tersebut,” kata Hasto.