Tak Mau HP Diblokir, Pemilik Ponsel BM Harus Lakukan Ini

Pemerintah akan menerapkan aturan international Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020. Aturan ini akan memberangus ponsel black market (BM).

Aturan ini akan membuat ponsel BM baru yang dihidupkan setelah tanggal 18 April tidak akan mendapatkan sinyal operator seluler. Artinya ponsel BM hanya bisa dipakai buat foto saja.

Adapun ponsel BM yang sudah diaktifkan sebelum aturan ini berlaku, akan tetap beroperasi secara normal. Tetapi hati-hati bila ganti SIM Card karena ponsel bisa saja diblokir atau tidak dapat sinyal.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan kalau ponsel dengan IMEI yang tidak tercantum disarankan untuk tidak menggonta-ganti SIM Card karena bisa saja di proses dalam pemblokiran sistem.

“Untuk hp lama yang tidak mendapat layanan operator seluler harus terverifikasi dahulu ke dalam sistem, dan itu prosesnya masih belum bisa diupayakan. maka saran kami jangan menggonta-ganti SIM Card,” kata Najamudin, seperti kutip Jumat (17/4/2020).

Untuk menerapkan blokir IMEI ini, pemerintah sudah memutuskan menggunakan skema White List. Ini adalah metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak. Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali.

(roy/roy/Cnbcindonesia)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News