Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang meminta percepatan pencairan Dana Bagi Hasil tertunggak untuk 2020. Sri pun menegaskan pencairan DBH selalu dilakukan sesuai prosedur.
Sri menjabarkan, DBH untuk pemerintah daerah memang dibayarkan sesuai Undang-undang APBN yang telah di tetapkan setiap tahunnya. Namun, dia melanjutkan, pencairan DBH tersebut dilakukan setiap kuartalan dan berdasarkan realisasi penerimaan negara.
Untuk yang dimintakan Anies, kata Sri, merupakan DBH kurang bayar pada 2019 sebesar Rp5,1 triliun. Namun pencairan DBH kurang bayar harus menunggu audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan yang setiap tahunnya jatuh pada Agustus ataupun September.
“Nah DBH 2019 ini biasanya di audit dulu BPK, sehingga BPN katakan oh iya pemerintah kurang sekian baru kita bayarkan. Ini kan audit biasanya April dan disampaikan ke DPR Juli, jadi biasanya DBH dibayarkan Agustus, September,” katanya saat telekonferensi, Jumat, 17 April 2020.
Meski demikian, dia juga mengakui di tengah masa pandemi virus corona kebutuhan anggaran daerah menjadi darurat sehingga akan membutuhkan waktu lama jika menunggu audit BPK. Karenanya, dia mengaku telah menerbitkan aturan untuk membayar DBH kurang bayar itu 50 persen terlebih dahulu sebelum di audit.
“Untuk seluruh daerah di Indonesia DBH 2019 akan kita bayarkan 50 persen dulu meski belum dapat auditnya. Ini sudah saya keluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya beberapa hari yang lalu sehingga bisa dibayarkan,” tegas dia.
Dia bahkan mengklaim telah mencairkan DBH 2020 untuk DKI Jakarta meski dalam bentuk prognosa atau belum sesuai realita penerimaan negara. Di mana untuk Kuartal I DBH Prognosa 2020 sudah dibayarkan, Kuartal II pada Juni, Kuartal III ditambah DBH 2019 pada bulan ini 50 persen serta Kuartal IV sesuai mekanisem awal dengan audit BPK.
“Kita majukan pada April 50 persen nanti Kuartal III kita bayar DBH 2020 prognosa plus sisa DBH 2019 sesudah adanya audit nanti di Kuartal IV prognosa 2020 tergantung penerimaan pajak lebih atau kurangnya,” papar dia.
Karena itu, Sri menekankan, alih-alih menagihkan DBH secara cepat untuk memenuhi anggaran penanganan Covid-19, Anies termasuk pemerintah daerah lainnya lebih baik juga bisa mulai mempercepat penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahnya (APBD) sesuai kebutuhan penanganan Covid-19.
“Saya sampaikan keseluruh daerah, bukan Pak Anies saja, APBD daerah masih banyak yang belum dilakukan perubahan. DKI misal, belanja pegawai tinggi hampir Rp25 triliun, belanja barang Rp24 triliun, saya tahu mereka bisa realokasi, refocusing sambil kita percepat pembayaran DBH,” tegasnya.
(Vivanews)