Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuka pendaftaran relawan tenaga kesehatan untuk membantu Dinas Kesehatan (Dinkes) menangani pasien COVID-19. Relawan yang dinyatakan lulus akan mendapatkan insentif serta fasilitas.
Nantinya, para relawan akan membantu tenaga medis untuk menangani pasien yang dirawat di Gedung Griya Anabatik, Kecamatan Kelapa Dua. Bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Pemkab akan merekrut relawan yang memenuhi persyaratan.
1. Para relawan akan dikontrak selama tiga bulan
Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Desriana Dinardianti membenarkan lowongan untuk relawan tersebut.
“Benar, melalui organisasi profesi PPNI ya. Nanti kita kontraknya tiga bulan,” jelasnya melalui pesan singkatnya, Jumat (10/4).
2. Ini persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon relawan
Pendaftaran bagi relawan itu memiliki sejumlah persyaratan yakni, usia calon relawan harus di bawah 50 tahun dan wajib melampirkan duplikasi Kartu Tanda Elektronik (KTP) via scan.
“Lalu harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan STR juga harus scan, ada surat izin dari orangtua, serta suami atau istri,” jelasnya.
Relawan yang lolos seleksi juga harus bersedia ditugaskan selama 28 hari dalam satu bulan dengan pembagian 14 hari pelayanan dan 14 hari karantina. “Selama 3 bulan,” ujarnya.
3. Ini besaran insentif yang akan didapatkan para relawan
Desriana menambahkan, dokumen persyaratan dapat dikirim melalui surat elektronik atau e-mail, di [email protected] sejak tanggal 7 hingga 17 April mendatang.
“Mereka juga akan mendapatkan fasilitas tempat penginapan, konsumsi, Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat bertugas. Lalu juga akan mendapatkan insentif perawat untuk gelar A.Md.Kep sebesar Rp6 juta per bulan, kemudian untuk gelar Ners sebesar Rp7,5 juta per bulan,” ucap Desriana.
(Idntimes .com)