Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju serta kepala daerah tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Begitu pula dengan anggota parlemen, mereka dipastikan tidak mendapat THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Seperti Presiden-Wapres, para menteri, DPR-MPR-DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference usai sidang kabinet paripurna dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Sri Mulyani menegaskan bahwa THR hanya akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri yang masuk ke golongan eselon III ke bawah. Sementara, eselon I dan II tidak mendapat THR, yang berisi gaji pokok dan tunjangan.
“Untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan. Namun untuk seluruh ASN, TNI-Polri lainnya untuk eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon III ke bawah juga dibayarkan,” kata dia.
Pensiunan ASN dapat THR
Pensiunan ASN juga akan tetap mendapat THR dari pemerintah. Hal ini lantaran mereka dinilai sebagai kelompok yang rentan.
“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu,” ucap Sri Mulyani.
Menurut dia, THR untuk ASN eselon III ke bawah dan pensiunan akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya. Saat ini, pemerintah tengah merevisi peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal THR.
“Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dngan instruksi bapak presiden bahwa THR dibayarkan untuk golongan tertentu,” ujarnya.
[liputan6]