Aturan Jerat Hukum Penghina Presiden & Pejabatnya saat Corona tak Berlaku untuk Anies Baswedan

Aturan Kapolri yang menjerat hukum bagi yang menghina Presiden dan pejabat saat virus corona (Covid-19) tidak berlaku bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Aturan Kapolri itu lebih untuk Presiden Jokowi,” kata pengamat politik Achsin Ibnu Maksum kepada suaranasional, Rabu (8/4).

Menurut Achsin, buzzer penguasa akan lebih leluasa menyebarkan kebencian kepada Anies di saat corona. “Buzzer penguasa ini dikenal kebal hukum, sudah beberapa kali dilaporkan polisi tidak ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Kata Achsin, Anies pun tidak peduli terhadap buzzer penguasa yang tidak hari mencaci makinya. “Yang terjadi justru warganet yang secara sukarela membela Anies di media sosial. Anies dibela di media sosial secara organik tanpa rekayasa,” papar Achsin.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.

Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

“Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah,” begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, Senin (6/4/2020)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News