Presiden bisa menyatakan mundur jika tidak dipercaya rakyat dan tak mampu mengelola pemerintahan secara benar.
“Siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Guru Besar Undip Prof Suteki di akun Facebook-nya.
Kata Suteki, presiden menyatakan mundur dijamin konstitusi. “Sesuai Tap MPR No VI, jika presiden mampu dan tidak dipercaya rakyat lebih baik mundur,” ungkapnya.
Kata Suteki,etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik.
“Etika Politik dan Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa,” pungkasnya.