Gresik – Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi BPPKAD Gresik.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Jalan By Pass Bandara Juanda Sidoarjo, Senin 30 Maret 2020 menjatuhkan vonis bebas ke Sekda Gresik , Andhy Hendro Wijaya.
Pasalnya selama jalannya proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik tidak bisa membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Andhy Hendro Wijaya di kasus korupsi di BPPKAD Gresik.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pemotongan jasa insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, mengembalikan nama baik terdakwa didepan hukum, dan mencabut terdakwa dari tahanan kota, ”kata Ketua Majelis Hakim Tipikor I Wayan Sosiawan dalam bacaan amar putusannya.
Pada amar putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU yang mendakwa terdakwa dengan pasal 12 huruf (e) dan pasal 12 huruf (f) UU Tindak kejahatan korupsi. Pertimbangan, uang yang ditarik oleh pengadilan Mukhtar dari seluruh pegawai BPPKAD di perkara ini bukan uang hasil korupsi atau potongan.
Hal yang dianggap sah, halal dan tidak ada yang paksaan saat diambil oleh saksi M. Mukhtar (terdakwa terpisah yang dokumennya disetujui di MA), dan sudah berjalan sejak BPPKAD dipimpin Yetty Sri Suparyati pada tahun 2010.
Hanya saja cara pemotongan-nya berbeda, saat kepala Badan dijabat terdakwa uang hasil insentif yang diperoleh oleh pegawai BPPKAD per triwulan sekali lagi masuk dulu ke rekening masing-masing pegawai.
“Selanjutnya uang ini disusun dikuasai oleh pagawai direkening masing-masing baru dilakukan penyisihan dan tidak ada paksaan,” terang Hakim Anggota Kusdarwanto membacakan amar putusan.
Lebih lanjut diuraikan, tindak penyisihan uang hasil insentif yang digunakan untuk kepentingan bersama dilakukan setelah dikuasai oleh pegawai. Setelah ditransfer direkrut masing-masing, kompilasi uang itu disisihkan maka status uang itu dianggap sah dan bukan uang potongan yang dakwakan jaksa.
“Terkait penggunaan uang untuk internal juga sebagian besar untuk eksternal, kami mengganggap itu bukan tindak pidana, karena uang yang disisihkan adalah sah dan sudah disetujui pada pemilihan M. Mukhtar untuk mengelola,” katanya.
Tidak hanya itu, Majelis hakim juga menilai Jaksa tidak bisa membuktikan terdakwa ikut menikmati uang hasil penyisihan insentif tersebut.
“Uang sisa penyisihan insentif oleh Mukhtar diberikan pada peserta Lilis sebagai Asisten pribadi terdakwa dan diperintahkan oleh terdakwa disiapkan dibrangkas. Uang tersebut habis untuk kepentingan kantor operasional dan ada laporan rincian. Terdakwa tidak terbukti menikmati titip uang dari saksi Muhtar, ”jelasnya.
Menanggapi vonis bebas itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik akan melaporkan hasil sebelumnya untuk memimpin untuk menentukan langkah-langkah meminta kasasi.
“Pertimbangan dalam putusan ini akan kami temui saat mempersiapkan langkah-langkah dalam meminta memori kasasi,” pungkasnya.(RINTO SEMBODO)