Masuk Zona Kuning Corona, Masjid Menara Kudus Nekat Laksanakan Shalat Jumat

Masjid Al Aqsha Menara Kudus tetap melaksanakan shalat Jumat meskipun kota Kretek tersebut masuk zona kuning virus Corona.

Ketua Yayasan Masjid, Menara, dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) KH Em Najib mengatakan, dasar larangan shalat Jumat dengan mengganti shalat zuhur sangat lemah . “Landasannya sangat lemah,” jelas dia, Rabu (25/3/2020).

Kata Kiai Najib, surat edaran yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah tersebut merupakan imbauan yang sifatnya tidak mutlak harus diikuti Masjid Al-Aqsha Menara Kudus.

Menurutnya, masjid yang telah berdiri sejak 956 Hijriah itu memiliki kebijakan sendiri terkait pelaksanaan salat jumat berjamaah.

“Maaf, Masjid Menara ‎tidak terikat dengan MUI,” kata dia.

Sebelumnya, MUI Jawa Tengah mengeluarkan seruan kepada masjid-masjid di Jateng agar tak menggelar salat Jumat pada 27 Maret 2020, untuk mencegah Covid-19. Sebagai gantinya, umat muslim bisa melaksanakan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

MUI Jateng mengeluarkan himbauan karena di Jateng yang telah mendekati zona merah. Selain itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global yang membutuhkan penanganan khusus supaya tak menyebar.

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) yang menjalani perawatan di rumah sakit bertambah menjadi 13 orang. Ini bertambah empat orang dari sebelumnya hanya sembilan pasien yang memiliki gejala mirip terpapar virus corona (COVID-19).

“Hari ini jumlah pasien berstatus PDP sebanyak 13 orang, sebanyak tujuh orang di antaranya berasal dari dalam wilayah Kudus dan enam orang dari luar wilayah Kudus,” kata juru bicara pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Kudus Andini Aridewi di Kudus, Senin (23/3) dikutip dari Antara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News