Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial
Gerakan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang dirasakan semakin masif pada gilirannya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memunculkan istilah baru yang kita kenal dengan nama, ‘social distancing’ (jaga jarak sosial). Namun tak lama kemudian WHO merevisi istilah tersebut dengan, ‘physical distancing’ (jaga jarak fisik)
Terlepas dari dua istilah tersebut, kini di negeri kita yang semakin hari jumlah positif terpapar Covid-19 semakin meningkat maka kampanye ‘berdiam diri di rumah’ digalakkan untuk mencegah penularan Covid-19.
Tak luput pula pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid pun terkena imbasnya, sehingga tidak sedikit saat ini masjid-masjid sudah mulai menutup sementara masjidnya untuk kegiatan memakmurkan masjid tak terkecuali shalat berjamaah.
Kisah haru seorang muadzin berikut ini layak menjadi renungan kita bersama di tengah mengganasnya penyebaran Covid-19. Singkat kisahnya suatu malam jelang didirikan shalat isya berjamaah di masjid, spontanitas isak tangis seorang muadzin tak tertahankan tatkala pengurus DKM dengan berat hati harus mengumumkan di hadapan jamaah tentang penutupan sementara masjid untuk kegiatan termasuk juga shalat berjamaah sebagai pencegahan penyebaran covid-19.
Usai resmi keputusan penutupan sementara masjid untuk shalat berjamaah, tugas muadzin untuk mengumandang adzan lima kali sehari tetap dijalankan. Getar-getar berbagai perasaan yang dirasakannya menusuk relung-relung hati yang paling dalam dari seorang muadzin tatkala setiap tiba waktu shalat ia harus membuka pintu masjid untuk mengumandangkan adzan yang masjidnya kosong melompong tanpa jamaah.
Keharuan dan kesedihan perasaan muadzin pun bertambah yang akhirnya ikut mewarnai saat ia mengumandang adzan. Selesai mengumandangkan adzan dan berdoa, isak tangis sang muadzin pun tak tertahankan tatkala melihat kondisi masjid kosong tanpa jamaah.
Harapan dan doa muadzin, semoga wabah corona ini segera berlalu tanpa banyak menimbulkan korban dan jamaah bisa segera kembali memakmurkan masjid untuk shalat berjamaah.