Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Inpres ini bertujuan agar Kementerian/ Lembaga (K/L) mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVlD-19 sesuai protokol penanganan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada enam poin penting dalam Inpres tersebut yang harus dijalankan oleh para Menteri dan Pimpinan Lembaga, serta Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Bertujuan agar seluruh K/L dan Pemda mampu untuk merespon penyebaran virus Covid-19 ini. K/L dan Pemda harus refocusing kegiatan dan merealokasi anggaran ke masalah kesehatan dan pencegahan penyebaran vurus ini,” ujarnya melalui video singkat di Instagram resminya yang di kutip Senin (23/3/2020).
Adapun enam poin yang ada di Inpres tersebut adalah:
1. Mengutamakan penggunaan anggaran yang ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid 19 dengan mengacu pada protokol penanganan Covid 19 di Kementerian/ Lembaga/Pemda dan rencana operasional yang ditetapkan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19.
2. Mempercepat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran K/L melalui mekanisme revisi anggaran kepada Menkeu sesuai dengan kewenangan.
3. Mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid 19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai UU Penanggulangan Bencana, PP Penanggulangan Bencana, PP Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, dan Perpres Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam keadaan tertentu.
4. Melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid 19 dengan melibatkan LKPP dan BPKP.
5. Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid 19, sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
6. Khusus pada:
a) Menkeu, untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel.
b) Mendagri, untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam percepatan penggunaan APBD dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid 19, kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
c) Menteri PUPR, mempercepat penyiapan dan pembangunan infrastruktur untuk penanganan Covid19.
d) Menkes mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan kedokteran untuk penanganan Covid 19.
d) Kepala BPKP melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan untuk penanganan Covid19.
e) Kepala LKPP melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid 19.
[dru/cnbcindonesia]