Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merumuskan kemungkinan penerapan skema subsidi bagi warga Jakarta akibat kebijakan social distancing selama tanggap darurat corona ini.
“Sekarang sedang dirumuskan besaran metode mengikuti perkembangan,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat 21 Maret 2020.
Pembatasan interaksi sosial atau social distancing dengan tidak keluar rumah dan bekerja dari rumah mempunyai konsekuensi yang tidak sederhana. Alasannya, sebagian dari masyarakat di Jakarta memiliki pekerjaan yang mengandalkan penghasilan harian. “Mereka pasti akan terdampak,” ujar Anies.
BACA JUGA: DKI Pertimbangkan Subsidi Warga Terdampak Social Distancing
Anies Baswedan mengklaim telah menghitung dan memiliki data mereka yang kemungkinan terdampak kebijakan tersebut.
Salah satu rujukan data, yakni para penerima bantuan dari Pemprov DKI seperti subsidi yang jumlahnya mencapai 1,1 juta orang di Jakarta. “Mereka semua nantinya akan secara bertahap diberikan bantuan,” kata Anies.
Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat COVID-19 karena angka pasien positif corona COVID-19 saat ini mencapai 223 orang di Ibu Kota.
Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Jakarta mengatasi wabah corona. Anies Baswedan pun meminta masyarakat untuk terus melakukan langkah social distancing agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran COVID-19.
(tempo.co)