Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mendukung Fatwa MUI dan kebijakan Pemerintah DKI meniadakan shalat Jum’at untuk mencegah tersebarnya virus Corona.
“Bukan kita takut Corona, kita tetap tawakal kepada Allah tetapi kita wajib ikhtiyar mencegah fitnah jangan sampai nanti ada jamaah masjid kena Corona, lalu masjid dituduh penyebarnya karena tetap shalat Jamaah dan Shalat Jum’at,” kata Habib Rizieq dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Kata Habib Rizieq, penyebaran Corona di Jakarta sudah sangat berbahaya, setiap hari korban sakit dan meninggal berjatuhan.
“Maka zona Jakarta ikut Fatwa MUI dan petunjuk medis pemerintah untuk pencegahan lebih utama,” ungkapnya.
Menurut Habib Rizieq, untuk wilayah yang jauh dari zona Corona tetap melaksanakan shalat berjamaah dan shalat Jum’at di masjid.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta sepakat untuk meniadakan kegiatan-kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan.
Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19 makin meluas.
“Kami menyepakati bahwa kegiatan-kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah-rumah ibadah, kami menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Kamis (19/3/2020).
MUI menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi pandemi virus corona (Covid-19). Larangan dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dalam fatwa yang diterbitkan pada Senin (16/3), MUI menyebut Salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
“Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut,” tulis keterangan pers MUI, Senin (16/3).