Investor untuk Intermediate Treatment Facility (ITF) di Marunda, Jakarta Utara terancam kabur karena ada kesalahan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Ada kecenderungan kalau Jakpro salah dalam memahami Pergub yang menugaskan BUMD itu untuk membangun ITF,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Kata Amir, kesalahan PT Jakpro memahami Pergub yang membuat investor terancam batal membangun ITF di Marunda.
Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Kepada PT Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility, disebutkan bahwa Jakpro hanya ditugaskan membangun ITF di Sunter, tidak ditempat lain.
Pasal 2 ayat (1) Pergub No 33 menyatakan: “Pemerintah Daerah menugaskan PT Jakpro untuk keperluan penyelenggaraan ITF”. Sedang pasal 2 ayat (3)-nya menyatakan; “Penyelenggaraan ITF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlokasi di Sunter, Jalan Sunter Baru, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara”.
Amir menegaskan, berdasarkan pasal ini sangat jelas bahwa Jakpro hanya ditugasi membangun ITF Sunter, namun realitanya Jakpro menerjemahkan isi Pergub itu seolah-olah diberi kewenangan untuk membangun ITF di beberapa titik sekaligus.
Akibat persepsi yang keliru itu, Jakpro mempersilakan investor untuk membangun ITF, tapi dengan status di bawah kordinasinya.
“Investor menolak, dan ingin agar pembangunan ITF-nya ditunjuk oleh Pemprov DKI yang dikuatkan dengan Pergub,” katanya.
Menurut informasi, pada 30 Januari 2020 lalu investor menemui Sekda Saefullah, namun tidak mendapatkan solusi.
Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan berencana membangun empat ITF untuk mengelola sampah warganya, sehingga tak perlu lagi dibuang ke TPST Bantargebang, Bekasi.
Keempat ITF tersebut satu di antaranya dibangun Jakpro di Sunter, sementara tiga lainnya rencananya dibangun Dinas Lingkungan Hidup di Cakung Cilincing, Jakarta Utara; Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat; dan satu lagi di wilayah Jakarta Selatan. Keempat ITF ini ditargetkan beroperasi pada 2022.
Selain hal tersebut, sebuah perusahaan asal China juga berminat membangun ITF di Marunda. Perusahaan bernama Sumec Group Corporation tersebut bermitra dengan perusahaan lokal bernama PT Raya Semesta Transindo membentuk PT Marunda Waste Energy Management.
Perusahaan patungan ini telah memiliki lahan seluas 7 hektare di Marunda untuk dibangun ITF, dan akan diperluas menjadi 12 hektare.
Pada 2017 silam, Sumec pernah mengundang DPRD untuk melakukan kunjungan kerja ke Shanghai, dan pada 2018 mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kebersihan.
Pada 2018, perusahaan ini juga pernah melakukan paparan di hadapan Wagub DKI yang kala itu masih dijabat Sandiaga Uno.
Di sisi lain, pembangunan ITF Sunter oleh Jakpro mengundang kritik dari anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman, karena pembangunan yang ground breakingnya dilakukan pada 20 Desember 2019 tersebut pembangunan fisiknya belum berjalan alias mangkrak.
Padahal, saat rapat dengan Komisi C DPRD DKI, Jakpro selalu memberikan progress pembangunan yang berjalan dengan baik, sehingga DPRD menyetujui pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp2,7 triliun. Meski anggaran sebesar itu tidak semuanya untuk ITF.
’’Makanya, saya minta kejujuran PT Jakpro. Saya minta dibuka isi perjanjian antara Jakpro dengan mitranya, yakni PT Fortum, perusahaan asal Finlandia,’’ kata Prabowo melalui keterangan tertulis pada 18 Februari 2020.