Kementerian BUMN mulai memberlakukan kebijakan untuk membolehkan pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Langkah itu dilakukan demi mengantisipasi meluasnya virus corona lantaran makin banyaknya jumlah pasien yang dinyatakan positif.
Aturan tersebut akan mulai diterapkan per Senin (16/3). Ada pun untuk tahapan pertama, pegawai yang dibolehkan bekerja dari rumah ini khususnya yang berusia 50 tahun lebih.
Saat ini, anggota Biro PSDM Kementerian BUMN Ella Rendika mengatakan, aturan tersebut baru akan diterapkan di Kementerian BUMN. Sementara untuk pegawai semua perusahaan pelat merah, bakal menyesuaikan aturan kantor masing-masing.
“Kebijakan itu adalah kebijakan untuk pegawai Kementerian BUMN. Sedangkan kebijakan untuk pegawai BUMN, menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing BUMN,” ujar Ella saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3).
Ada pun syarat lain bagi pejabat yang dibolehkan tidak ke kantor ini selain berumur 50 tahun, yakni merupakan pengguna transportasi umum. Dalam pengumuman itu juga ditegaskan bahwa pegawai Kementerian BUMN yang dibolehkan WFH ini dilarang meninggalkan rumah.
Berikut pengumuman lengkap aturan WFH Kementerian BUMN:
Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian BUMN, dan sesuai keputusan Pimpinan, berikut disampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tentang pelaksanaan dinas masuk kantor sebagai berikut:
1. Bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang setiap hari menggunakan transportasi publik untuk menuju ke kantor atau berusia lebih dari 50 tahun, agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home / WFH).
2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.
3. Pejabat Eselon II agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/eselon terwakili.
4. Mekanisme dan pengaturan teknis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu segera.
5. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.
6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan.
7. Kepala Biro Umum dan Humas agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai pengelola gedung, sekretaris pimpinan dan layanan terkait agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.
8. Asdep Data dan Teknologi Informasi agar menyiapkan sarana-prasarana agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai di kantor agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.
(Kumparan .com)