Pemohon Minta Hakim MK Hadirkan Presiden, Pengamat: Jokowi tak akan Berani Datang

Joko Widodo (Jokowi) tidak akan berani datang atas permintaan pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK)

“Jokowi tak akan berani datang permintaan pemohon dalam uji materi UU KPK hasil revisi di MK,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (5/3/2020).

Menurut Muslim, Jokowi tidak mau dipermalukan di uji materi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK di MK. “Jokowi akan mewakilkan pejabat terkait untuk datang di MK,” papar Muslim.

Kata Muslim, masyarakat bisa memprediksi MK akan mematahkan pihak pemohon dalam uji materi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“MK akan mendukung pemerintah dan UU KPK hasil revisi yang melemahkan lembaga antirasuah itu tetap berlaku,” pungkasnya.

Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali meminta Presiden Joko Widodo dihadirkan dalam sidang. Pasalnya perwakilan dari pemerintah tidak bisa menjawab banyak pertanyaan yang dilayangkan Majelis Hakim Konstitusi.

Kami ingin mengingatkan Yang Mulia Mahkamah Konstitusi tentang permohonan kami untuk menghadirkan Presiden,” ujar Asfinawati, salah satu kuasa hukum pemohon, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu mengatakan, pada sidang yang lalu, perwakilan dari pemerintah tidak bisa menjawab banyak pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Atas dasar itulah pihaknya meminta Jokowi dihadirkan di dalam persidangan. “Karena itu kami meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat meghadirkan Presiden karena kami tidak mungkin melakukannya,” jelas dia.

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan akan mencatat permohonan tersebut dan akan membahasnya di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sidang uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (16/3) mendatang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News