Surat Terbuka untuk Direksi dan Komisaris PT. Bank DKI serta Pemprov DKI Jakarta

Surat Terbuka

Kepada Direksi dan Komisaris PT. Bank DKI
serta Pemprov DKI Jakarta
Di
Jakarta.-

Dengan hormat.
Setelah menunggu kepastian selama 19 tahun dan hanya diberi janji-janji palsu, saya akhirnya tak kuat lagi. Maka, melalui surat terbuka ini, saya Ham Sutedjo, ahli waris dari The Tjin Kok meminta perhatian dan penyelesaian segera dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI serta Pemprov DKI Jakarta selaku Pemegang Saham PT. Bank DKI terhadap permasalahan hukum (sengketa) antara Ayah saya The Tjin Kok Vs Bank DKI.

Seperti sudah diputuskan oleh Pengadilan, perkara hukum tersebut dimenangkan oleh keluarga kami sejak dari tahun 2001 hingga berkekuatan hukum tetap pada tahun 2006.

Namun hingga tahun 2020 ini, keputusan pengadilan atas perkara tersebut belum dilaksanakan oleh Direksi Bank DKI.

Karena tidak ada niat baik utk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka pada bulan Juli tahun 2011 kami melakukan sita eksekusi terhadap Kantor Pusat Bank DKI yang dulu berada di Jalan Juanda 3. Sampai saat ini gedung tersebut masih dalam status tersita.

Berbagai upaya hukum perlawanan terhadap sita eksekusi maupun terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dilakukan oleh Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta, dengan maksud menghambat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Namun semua upaya itu gagal dan pada bulan November tahun 2016 perkara tersebut tetap dimenangkan oleh pihak kami. Sampai pada akhirnya Bank DKI berjanji akan melakukan kewajibannya pada bulan Maret 2017.

Pada bulan Maret 2017, kami bertemu dengan Direktur Manajemen Resiko Bank DKI yang tiba-tiba menyatakan akan meminta pertimbangan hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi.
Kami masih bersabar dan tetap menunggu. Namun sampai saat ini kami sebagai ahli waris belum juga menerima kepastian atas niat baik Bank DKI untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Oleh karena itulah kami menulis surat terbuka ini agar menjadi perhatian para Dewan Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemprov DKI. Untuk itu kami meminta agar:

1. Bank DKI memenuhi kewajibannya atas perkara yang sudah dimenenangkan oleh kami, ahli waris The Tjin Kok dengan memberikan pelayanan dan kepercayaan yang baik kepada kami sebagai warga masyarakat Jakarta. Bukan malah melakukan hal-hal yang tidak pantas dan menunjukkan ketidaktaatan pada hukum yang berlaku di Negara ini, apalagi putusan pengadilan atas perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

2. Meminta Gubernur Anies Baswedan selaku mewakili Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham PT. Bank DKI, untuk mencari jalan penyelesaian atas kasus yang menimpa kami yang notebene adalah warganya. Kami berharap gubernur dapat memerintahkan pada jajaran Direksi Bank DKI untuk menyelesaikan kewajibannya atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan. Kami berharap surat ini mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari jajaran Direksi Bank DKI dan Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

Jakarta, 26 Februari 2020

Hormat saya,

Ttd,

Ham Sutedjo
(Ahli waris The Tjin Kok)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News