Diralat, Pakar Hukum Sebut Ketua BPIP tak Bisa Lepas dari Jerat Hukum

Rarat yang diungkapkan Ketua BPIP Yudian Wahyudi atas pernyataan ‘agama musuh terbesar Pancasila’ tidak bisa melepaskan Rektor UIN Yogyakarta itu dari jerat hukum.

“Pernyataan klarifikasi dan/atau penjelasan atas pernyataan sebelumnya, kedudukannya tidak dapat dinilai sebagai bentuk lepas tanggung jawab,” kata pakar hukum Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (14/2/2020).

Kata Chandra, Yudian Wahyudi tidak bisa lepas tanggung jawab setelah adanya ralat karena pertama, bersangkutan adalah orang yang cakap hukum atau subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban kecuali anak kecil atau orang yang lepas akal pikirannya.

“Kedua, bahwa yang bersangkutan adalah guru besar, sehingga ketika mengeluarkan pernyataan diduga sadar akan makna dan maksud pernyataan nya (opzet als oogmerk),” ungkapnya.

Kata Chandra ketiga, bahwa yang bersangkutan diduga sadar wartawan, sadar kamera dan sadar akan dipublikasikan oleh media akan pernyataan nya tersebut (opzet met zekerheidsbewustzijn).

“Keempat, pernyataan pertama mengandung ‘penegasan’ dan lebih dapat dipercaya karena memuat ungkapan kata “sejujurnya….” Sehingga dapat dipahami pernyataan awal-lah yang dikuatkan ketimbang pernyataan klarifikasi yang menyusul kemudian,” jelasnya.

Chandra mengatakan, untuk menjamin kepastian dan kedudukan yang sama dimuka hukum, dugaan delik penodaan agama dan penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA ini wajib diproses secara hukum.

“Selanjutnya, biarlah hakim yang mengadili dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News