Komisi D DPRD DKI Jakarta masih memprotes penyelenggaraan ajang balap Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai menyalahi aturan karena kawasan itu merupakan cagar budaya.
“Pak Anies berpikir ulang lah untuk mengadakan di Monas. Berarti Pak Anies menyalahi aturan karena cagar budaya itu tidak boleh untuk Formula E,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah Jakarta, Rabu (12/2).
Politikus PDIP ini berharap Gubernur DKI Jakarta lebih memprioritaskan penyerapan anggaran untuk menyelesaikan masalah yang kerap kali terjadi di DKI Jakarta, seperti masalah banjir, sampah dan sebagainya.
“Lebih bagus konsentrasi biar rakyatnya tidak terkena banjir. Sebentar lagi Jakarta akan darurat penanganan sampah. Anggarannya mendingan untuk itu daripada memaksakan Formula E,” ujar Ida.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membalas surat Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, M Pratikno Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 terkait lintasan Formula E di Kawasan Monas.
Dalam surat bernomor 61/-1.857.23 dan diterbitkan tanggal 11 Februari 2020 itu, Pemprov DKI mengapresiasi persetujuan Komisi Pengarah Medan Merdeka terkait penyelenggaraan Formula E di Kawasan Medan Merdeka.
“Kami telah mendapatkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan Formula E di Monas,” kata Anies.
Rekomendasi itu berisi agar DKI menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka.”Penyelenggaraan akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Katanya.