Front Pembela Islam (FPI) harus sowan ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) karena laporan terhadap Ade Armando ditolak polisi.
“Laporan FPI terkait Ade Armando melanggar Pasal 156 KUHP, ditolak Polisi. Nampaknya FPI perlu sowan ke Ibu Risma,” kata Ustadz Tengku Zulkarnain di akun Twitter-nya @ustadtengkuzul.
Menurut Ustadz Tengku Zulkarnain, FPI sowan ke Risma untuk belajar agar laporan ke polisi bisa diproses secara cepat.
Ia juga mempertanyakan, kekuatan Ade Armando sehingga terlihat kebal hukum. “Ade Armando ini backingnya siapa, ya? Nampak kuat sekali?” ungkapnya.
Laporan FPI terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando terkait dugaan penghinaan di media sosial ditolak Bareskrim Polri.
Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri tak menerima laporan tersebut lantaran masuk ke delik aduan. Maksudnya, adalah dalam hal ini, Ketua Umum FPI yang harus langsung melakukan pelaporan.
“Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan artinya Ketua Umum FPI, atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP,” kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Tapi disisi lain, Azis malah menyinggung perkara yang sempat menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu, polisi bisa memproses meskipun tak ada pelapor yang menyaksikan.
“Saya bantah pada kasus Ahok jelas kita melaporkan tanpa di Pulau Seribu bisa diproses,” ujar Azis.