Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI membuka pendaftaran calon direktur utama (dirut) TVRI mulai hari ini, Senin (3/2/2020). Hal itu menyusul pemberhentian Helmy Yahya sebagai dirut TVRI pada pertengahan Januari 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas TVRI, Arief Hidayat Thamrin saat ditemui di Jakarta. Dia mengatakan pendaftaran akan dibuka hingga 12 Februari 2020.
“Pendaftaran dimulai 3 Februari 2020 sampai 12 Februari 2020,” katanya.
Dia menjelaskan Dewas TVRI akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menghimpun calon dirut pengganti antarwaktu (PAW) untuk periode 2020-2022. “Iya, pakai pansel,” ucapnya.
Arief menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran calon dirut TVRI itu sesuai dengan Pasal 24 ayat 12 PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI dan Keputusan Dewan Pengawas TVRI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Direksi TVRI. Dia juga mengatakan kriteria calon dirut baru harus memenuhi syarat sesuai pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI.
“Proses pemilihan dirut harus segera dilakukan agar operasional dan manajemen LPP TVRI bisa berjalan sebaik-baiknya,” kata Arief.
Kualifikasi calon dirut yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
5. Berpendidikan minimal sarjana
6. Memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi untuk mempertahan persatuan dan kesatuan
7. Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/ atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik. Kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran
8. Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya
9. Tidak memiliki jabatan lain
10. Non-partisan
(INews)