Saat ini trending topic yang mengemuka adalah pernyataan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi yang dianggap tidak paham Pancasila dalam acara televisi Selasa (2/12) malam.
Mencermati pernyataan Rocky Gerung terhadap Jokowi, tidak ada yang salah anggapannya terhadap sosok Jokowi. Demikian dikatakan Ki Gendeng Pamungkas alias KGP Rabu (11/12) pagi di Bogor.
“Menurut kami Jokowi sangat layak dimakzulkan bila ia dianggap telah menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945 yang diakui secara Konstitusional pada Sabtu 18 Agustus 1945 dan masuk dalam lembaran negara. Ia sulit dikatakan seorang Pancasilais bila dibanding dengan Soekarno dan Soeharto sekalipun,” pendapat KGP.
Hanya saja, kata Ki Gendeng, lembaga yang tepat untuk memakzulkan seorang Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dengan syarat minimalis sekian anggota legislatif tersebut, kemudian bersidang dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dasar bahwa Presiden sudah tidak sesuai dengan sumpah jabatannya yang dibacakan sendiri pada 20 Oktober 2019.
“Rakyat Indonesia tidak perlu menunggu 5 tahun lagi untuk mendapatkan Presiden Republik Indonesia yang baru, cukup dasar tuduhan bahwa Presiden hasil Pemilu 2019 sudah menyeleweng dari sumpah jabatan, dan bisa dibuktikan di Persidangan maka niscaya mandataris rakyat ini sudah bisa dicabut,” kata Ki Gendeng.
Dirinya menghimbau agar masyarakat mampu menafsirkan penjelasan yang disampaikan Rocky Gerung, Syahganda Nainggolan dan para pengamat politik hukum yang ada saat ini.
“Mudah saja caranya untuk melanjutkan gagasan yang disampaikan para pakar, pemerhati masyarakat di atas tadi. Rakyat sendiri yang harus bergerak simultan untuk membedah aspek konstitusi yang tengah berlangsung saat ini. Gugatan nomor 592 di PN jakarta pusat oleh Dokter Zulkifli adalah indikasi masyarakat yang sadar adanya penyelewengan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan saat ini,” pungkas Ki Gendeng.