NU Garis Lurus menyebut pernyataan KH Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq) ngawur yang menyebut kentut tidak membatalkan shalat menurut mazhab maliki.
“Gus Muwafiq makin ngawur dan keliru. Tidak paham mazhab maliki berbicara tentang mazhab maliki,” kata NU Garis Lurus di chanel YouTube-nya.
Chanel NU Garis Lurus mengomentari ceramah Gus Muwafiq tentang tidak batalnya shalat karena kentut menurut mazhab maliki dengan judul “Gus Muwafiq Anggap Kentut Tidak Batalkan Sholat, Berdusta Atas Nama Mazhab Malik”
Menurut NU Garis Lurus, di mazhab maliki kentut membatalkan wudhu. “Jika sholat dan wudhunya batal otomatis sholatnya ikut batal,” ungkapnya.
NU Garis Lurus mengatakan, Imam Nawawi menerangkan kesepakatan ulama bahwa kentut batalkan wudhu: . قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ أَجْمَعُوا أَنَّهُ يَنْتَقِضُ بِخُرُوجِ الْغَائِطِ مِنْ الدُّبُرِ وَالْبَوْلِ من القبل والريح من الدبر [النووي، المجموع شرح المهذب، ٦/٢] Telah berkata Ibn Mundzir : Para Ahli Fiqih telah sepakat bahwa sungguh wudhu batal sebab keluarnya kotoran dari dubur (anus) dan air seni dari kemaluan (lubang depan) dan sebab keluar angin (kentut) dari dubur (anus, jalan belakang).[Imam an Nawawi, Kitab Almajmu’ Syarah Almuhadzdzab, 2/6] .
NU Garis Lurus mengatakan, berdasarkan rujukan mazhab maliki sangat jelas menyatakan kentut membatalkan wudhu .
الذخيرة للقرافي المالكي : (212/1)
. الْكَلَامُ عَلَى الْمَقَاصِدِ وَفِيهِ سِتَّةُ أَبْوَابٍ الْأَوَّلُ فِي مُوجِبَاتِ الْوُضُوءِ وَهِيَ ثَلَاثَةٌ وَعِشْرُونَ مُوجِبًا وَهِيَ عَلَى قِسْمَيْنِ أَسْبَابٌ وَمَظِنَّاتٌ – السَّبَبُ الْأَوَّلُ الْفَضْلَةُ الْخَارِجَةُ مِنَ الدُّبُرِ وَتُسَمَّى غَائِطًا وَنَجْوًا وَبِرَازًا وَخَلَاءً – الثَّانِي الْبَوْلُ الثَّالِثُ الرِّيحُ الْخَارِجُ مِنَ الدُّبُرِ .
Kitab ad Dzakhir karya Imam al Qurofi al Maliki (Juz 1 / Halaman 212): Perkataan tentang maqosid ada 6 bab. Pertama: Pembatal Wudhu ada 23 hal yg membatalkan, dibagi menjadi 2 bagian: yaitu sebab & dugaan – Sebab pertama adalah sesuatu yg keluar dari dubur yg dinamai pup, kentut pelan, kotoran – Kedua kencing – Ketiga angin yang keluar dari dubur (kentut).