KH Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq) akan dilaporkan polisi oleh anggota FPI bernama Amir Hasanudin karena dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.
“Tim Bantuan Hukum Front (BHF) DPP FPI mendampingi saudara Amir Hasanudin dari DPP FPI akan melaporkan Muwafiq ke polisi,” kata tim BHF DPP FPI Aziz Yanuar P kepada suaranasional, Selasa (3/12/2019).
Tim BHF DPP FPI akan melaporkan Gus Muwafiq ke SPKT Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 3 Desember, 2019, Pukul 13.00 WIB.
Menurut Aziz dasar pelaporan ketika Gus Muwafiq Muwafiq mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW ketika kecil itu dekil tidak terurus karena yatim dan hanya diurus sang kakek dan juga hinaan hinaan lain bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dibawa ke dukun.
“Pada saat yang bersangkutan sedang pidato di Purwodadi yang disaksikan banyak orang dan masyarakat adalah sebuah pernyataan yang menyakiti hati umat islam yang memuliakan Nabi Muhammad SAW,” ungkapnya.
Kata Aziz, pernyataan Gus Muwafiq di Purwodadi merupakan bentuk pelecehan dan penodaan agama Islam.