Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengkritik larangan LGBT menjadi CPNS Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Hanya karena statusnya itu, menurut saya enggak boleh didiskriminasi, apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kata Arsul, dalam konstitusi negara Indonesia tidak ada diskriminasi terhadap LGBT.
“Sepanjang saudara-saudara kita yang terorientasi seksual lain, itu yang sering disebut LGBT tidak melakukan perilaku cabul, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, tidak melanggar moralitas,” ungkapnya.
Kendati demikian anggota Komisi III DPR ini mengakui di beberapa negara, kalangan LGBT dilarang masuk militer, seperti Amerika Serikat.
“Hemat saya, untuk jabatan umum seperti jabatan aparatur sipil negara ya yang tidak terkarakteristik tertentu, enggak usah dilarang karena status orang gitu,” katanya.
Dia berjanji akan menanyakan larangan itu kepada pimpinan Kejagung saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR mendatang.
“Apakah ini benar? Kadang-kadang klaim yang muncul ke ruang publik bukan seperti yang dimaksud kan oleh pak Jaksa Agung atau pimpinan Kejaksaan nanti kami tanyakan saja di raker,” ungkapnya.
Isu mengenai larangan LGBT ikut seleksi CPNS berawal dari isi buku petunjuk pendaftar sistem seleksi CPNS tahun 2019 yang diunggah di situs rekrutmen.kejagung.go.id.
Pada aturan mengenai persyaratan PNS untuk jabatan jaksa ahli pertama disebutkan, pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).