Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan bahwa mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sangat repot. Dia pun mengkaji apakah IMB masih diperlukan untuk ke depannya.
Sofyan mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk memuluskan kebijakan tersebut. Ditemui terpisah, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut bahwa AMDAL tidak bisa dihapus. Jika merujuk Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018, maka AMDAL hanya bisa dikecualikan.
Sofyan mengatakan ide menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) muncul demi menyederhanakan proses administrasi atau birokrasi yang selama ini dianggap menghambat investasi.
“Tapi paling sedikit masyarakat harus tahu, selama ini yang bikin hambatan luar biasa bagi pencipta lapangan, merepotkan masyarakat. Jadi idenya adalah mencari simplifikasi, belum menjadi kebijakan” kata Sofyan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Penghapusan IMB, kata Sofyan dengan mempertimbangkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab, prinsip serta substansi dari RDTR juga tidak jauh berbeda dengan IMB. Sedangkan AMDAL, bagi wilayah yang memiliki RDTR maka tidak lagi diperlukan, atau sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL terbuka lebar.
Meski demikian, Sofyan mengaku akan meningkatkan kualitas RDTR agar tidak terjadi celah yang justru merugikan pemerintah ke depannya.
Nanti apa penggantinya?
Sofyan mewujudkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR ini akan memudahkan urusan perizinan investasi karena pemerintah daerah (Pemda) bisa langsung menerbitkan izin lokasi.
Sayangnya, hingga kini baru ada 53 kota dan kabupaten yang memiliki RDTR di seluruh Indonesia. Kata Sofyan, ia akan mempercepat izin RDTR ini.
“Perlu diketahui baru ada 53 RDTR di seluruh Indonesia. Begitu tidak ada RDTR maka kalo menyangkut tanah, menyangkut lokasi harus pergi ke daerah lagi. Oleh sebab itu kita akan percepat RDTR,” imbuhnya.
Terkait adanya RDTR, Sofyan saat ini sedang mengkaji apakah IMB dan AMDAL masih tetap diperlukan atau tidak ke depannya. Pihaknya masih mendiskusikan lebih lanjut untuk menentukan keputusan yang terbaik.
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan bahwa AMDAL tidak bisa dihapus. Jika merujuk Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018, maka AMDAL hanya bisa dikecualikan.
Hal itu sekaligus membantah pernyataan Menteri ATR Sofyan Djalil yang ingin menghapus proses IMB dan AMDAL demi melancarkan investasi.
“Permen yang dirujuk P24-nya menteri LHK, kita menyebutnya pengecualian, bukan menghapus,” kata Siti di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Siti menjelaskan, proses pembuatan AMDAL bisa dikecualikan jika wilayah yang dijadikan tempat investasi sudah memiliki RDTR. Namun, RDTR ini juga harus sudah memasuki konsep lingkungan.
“Syaratnya itu dia integrasi. Jadi tata ruangnya sudah mengintegrasikan konsep lingkungan,” ujar Siti.[detikFinance]