Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menerima aliran dana kasus suap proyek PUPR di Maluku dan Maluku Utara Rp 6 miliar.
Abdul Halim menerima aliran dana Rp 6 miliar saat menjadi calon Gubernur Jawa Timur 2019.
Namun Abdul Halim urung maju sebagai calon gubernur karena partainya mengusung pasangan Saifullah Yusuf-Abdullah Azwar Anas. Selanjutnya, diganti Puti Guntur Soekarno di posisi calon wagub menjelang pendaftaran di KPU setempat, dilansir dari Antara.
Dikutip dari Majalah Tempo, mantan anggota Fraksi PKB yang saat ini masuk penjara Sukamiskin Musa Zainuddin dalam kasus proyek PUPR mengaku ada aliran dana Rp 6 miliar ke kakaknya Cak Imin yang saat itu maju menjadi calon Gubernur Jatim. Uang tersebut dibutuhkan untuk logistik Pilkada Jawa Timur.
Aliran dana Rp 6 miliar, menurut Musa diberikan melalui orang kepercayaan Cak Imin, Jazilul
“Saya menangkap pesan pembicaraan tersebut agar saya bisa membantu. Saya tidak tahu persis pengunaan uang tersebut. Setelah uang saya serahkan kepada Jazilul, saya mengontak Helmy Faisal dan meminta kepadanya untuk menyampaikan pesan kapada Muhaimin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan melalui Jazilul,” kata Musa.
Musa mengatakan, perkara suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016 itu bermula saat badan anggaran tengah membahas dana tambahan optimalisasi untuk sejumlah proyek infrastruktur di sejumlah daerah.
“Sebagai ketua di situ saya diperintahkan untuk mengamankan jatah PKB. Paket proyek (di Maluku dan Maluku Utara) itu memang jatah PKB setelah saya konfirmasi ke pejabat Kementerian PUPR,” imbuh Musa.
Dari situ, diungkapkan Musa, belakangan ia diajak bertemu dengan Abdul Khoir. Dia adalah Direktur PT Widhu Tunggal Utama. Khoir tertarik mengerjakan paket jatah PKB dan menjanjikan fee Rp 7 miliar.
Kemudian, dikatakan Musa, oleh PT Windu Tunggal Utama, uang tersebut diberikan kepada orang kepercayaan Musa, Jailani dan Mutaqin. Setelah menerima uang, kemudian Musa menghubungi Jazilul untuk mengambil uang sebesar Rp 6 miliar dari total Rp 7 miliar di rumah Musa, kompleks rumah dinas DPR.